JAMBERITA.COM - Untuk pertama kalinya, buang sampah sembarangan di Kota Jambi dihukum denda Rp20 juta atau diganti hukuman pidana penjara satu bulan lima belas hari.
Inilah yang dialami oleh Ali Johan Selamet, Warga RT 4 Kelurahan Jelutung. Ali menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (8/12/2018).
Ali melanggar Perda nomor 8 tahun2013. Dimana membuang sampah melebihi volume yang dibolehkan serta membuang sampah diatas jadwal yang sudah diatur.
Baca juga: Ini Kesalahan Ali, Warga Kota Jambi Didenda Rp20 Juta Karena Buang Sampah
"Dengan ini menjatuhkan pidana berupa denda Rp20 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan diganti kurangan satu bulan lima belas hari," kata Hakim Ketua Morailam Purba saat membacakan putusan.
Dalam sidang ini sendiri Ali kepada hakim mengaku baru pertama kali. Ia pun mengaku tidak melihat plang terkait aturan pembuangan sampah di TPS. Ali juga menyerahkan surat permohonan maaf. Ia juga meminta hakim untuk memberikan keringanan hukuman. Dimana sebelumnya Kepala Dinas lingkungan hidup Kota Jambi memutuskannya menghukum denda Rp40 juta hingg akhirnya dibawa dalam sidang.(sm)
Babinsa Kebon IX Gencar Sosialisasi Ajak Warga Manfaatkan Sampah Organik
Ali Sudah Bayar Denda Rp20 Juta Karena Buang Sampah Sembarangan
Warganya Didenda Rp 20 Juta Karena Buang Sampah Sembarangan, Fasha: Ini Pembelajaran Bagi Masyarakat
Tiga Ranperda Disetujui DPRD Provinsi Jambi, Fachrori: Jangan Lagi Tidak Jujur, Sombong dan Angkuh
Evi Suryadi, Pengganti H Salam Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Provinsi Jambi
Fauzi Sebut Serapan Anggaran Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2018 Capai 84,32 Persen


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



